Maraknya Iklan Politik di Media Televisi

 

Fidyani Ariqoh Nur As'ad | 214110303043


Menurut Pattis (1993) iklan adalah setiap bentuk komunikasi yang dimaksudkan untuk memotivasi seseorang pembeli potensial dan mempromosikan penjual suatu produk atau jasa, untuk mempengaruhi pendapak publik, memenangkan dukungan publik untuk berpikir atau bertindak sesuai dengan keinginan si pemasang iklan. Dapat disimpulkan, iklan merupakan alat promosi yang dipercaya mempunyai kekuatan dalam membentuk perspektif dan opini publik, sehingga untuk mempromosikan suatu iklan maka membutuhkan sebuah media. Dalam Media beriklan terus mengalami perkembangan, berawal dari koran, majalah, radio, televisi hingga internet. Namun media televisi menjadi pilihan utama masyarakat, karena jangkauannya yang luas.

Iklan politik berbeda dengan iklan komersial. Iklan politik merupakan bagian aktivitas pemasaran politik (political marketing). Pemasaran politik yakni serangkaian aktivitas terencana, strategis, dan taktis, berdimensi jangka panjang maupun pendek untuk menyebarkan manka politik kepada pemilih (Nursal, 2004:67). Dan menurut Bolland dalam Cangara (2009:230) iklan yang merujuk pada pembelian dan penggunaan ruang, iklan dibayar berdasarkan tarif komersil untuk, mengirimkan pesan politik kepada audiens. Dapat disimpulkan bahwa iklan politik merupakan penyiaran yang bersifat informatif dan persuasif dengan tujuan untuk meraih pemberian suara dan memberikan pilihan partai politik, kandidat hingga programnya. Iklan yang berkaitan dengan politik sudah diatur UU Pemilu No. 12 Tahun 2003 pada Pasal 72 yang menjelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui salah satunya televisi.

Maraknya iklan politik di televisi saat mendekati pemilihan umum yang mana para partai politik beramai-ramai untuk mencari suara. Salah satunya memasang iklan di televisi dengan cara dan gayanya masing-masing partai, agar menarik simpati dari khalayak. Banyak partai yang membuat iklan misalnya, dari Partai Amanat Nasional yang membuat video ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dengan menampilkan ketua umum PAN Dr. Zulklifi Hasan. S.E., M.M, dan wakil MPP PAN Dr. Ir. Hatta Rajasa, dan beberapa tokoh artis yang bekerja sama, misalnya Eko Patrio, Uya Kuya, Verrell Bramasta, Pasha Ungu, dan artis lainnya. Iklan PAN biasanya tayang di stasiun televisi Trans 7, Indosiar, dan Tv One.

Iklan politik sebagai media yang cukup efektif untuk menyampaikan pesan dari para calon pemilihnya. Melalui tayangan 30 detik atau 1 slot iklan di media televisi, agar menarik khayalak publik maka iklan harus dibuat dengan baik dan juga menarik. Kampanye ini tidak jauh beda dengan aktivitas pemasaran untuk barang, dalam kampanye politik ditemukan berbagai perencanaan produk dan strategi komunikasi politik yang dilakukan partai politik terhadap masyarakat yang sangat diperlukan. Menurut Firmanzah (2008:244) strategi komunikasi sangat penting untuk dianalisis. Karena strategi tidak hanya menentukan kemenenangan politik pesaing, tetapi juga berperangaruh terhadap perolehan suara partai.  

Pada Pemilihan Umm 2014, banyak partai yang membuat TVC yang menarik. Kasus pertama pada Partai Hanura yang tidak memiliki brand khusus atau tema kampanye yang menarik, seperti tidak ada daya jualnya. Kedua pada kasus Partai PAN yang melanggar iklan kampanye terbanyak, karena ketidaksesuaian dengan Peraturan KPU nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Adapun yang dilanggar berupa durasi iklan kampanye yang mencapai 20 spot atau 20 kali tayangan perhari di hampir semua statiun televisi. Padahal yang seharusnya setiap spotnya 30 detik, dan maksimal 10 kali spot perhari. Ketiga, Partai Gerindra (29 Maret 2014) iklan kampanye Gerindra melebihi batas di hampir semua stasiun TV. Pada hari itu iklan Gerindra tayang di RCTI sebanyak 19 kali, TVOne 16 kali, Trans7 16 kali, SCTV 16 kali, TransTV 14 kali, MNCTV 14 kali, Indosiar 13 kali, Global TV 12 kali, dan TVRI 11 kali (Febriana Firdaus).

Disimpulkan bahwa komunikasi yang dilaksanakan oleh tim sukses para partai politik tidak sesuai harapan, karena semakin banyak iklan partai yang dibuat untuk masyarakat, bukannya menarik perhatian melaikan kecenderungan rakyat bosan dengan jargon-jargon partai politik tersebut. mayoritas mengaku melirik kesamaan progaram sebagai dasar pertimbangan dalam memilih. (Muhammad Fahmi) Masyarakat Indonesia saat ini tidak akan mudah terpengaruh janji para tokoh politik, oleh karena itu dibutuhkan calon pemimpin yang selalu mengedepankan moralitas, menjunjung tinggi kejujuran dan kearifan di masyarakat.

Dalam konteks komunikasi pemasaran, supaya efektif iklan politik juga harus diletakkan dalam konteks integrated communication. Hal ini berarti harus juga didukung oleh alat komunikasi lainnya dan yang lebih penting adalah kredibilitas kandidat atau partai politik itu sendiri. Iklan politik seharusnya berisi visi dan program yang ditawarkan kepada masyarakat .Iklan semestinya mencerdaskan dan mengundang rasa simpatik sehingga harus ditata dengan bijak terkait dengan visi dan misi partai berikut kandidatnya.

Saran : Diharapkan wajah iklan politik Indonesia kedepannya bisa bersaing secara suportif, sehat dan tetap kompetitif sehingga publik juga dapat menilai secara tepat tanpa adanya upaya-upaya pembodohan seperti yang selama ini berlangsung. Aturan hukum harus direvisi untuk memperjelas sanksi hukum dan sanksi administrasi jika terjadi pelanggaran mengenai mahar politik ataupun politik uang. Aturan ini juga harus lebih mempermudah pengawas untuk membuat alat bukti. Sesuai teori Von Feurbach, kriminalisasi yang disertai ancaman hukuman yang berat memberikan efek psikologis yang mencegah seseorang melakukan kejahatan serupa.


Komentar